Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan memanjat pagar rumah korban di Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berinisial RW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu .
"Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok," lanjutnya.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Aksi pencurian terjadi pada Jumat sekitar pukul 04.32 WIB. Hendra menjelaskan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang .
"Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci setang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama. Pelaku RW ditangkap di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial H di wilayah Citeureup, Bogor. Polisi kemudian bergerak dan menangkap H di rumahnya di Citeureup.
"Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," ungkapnya.
Tim kemudian mendatangi rumah berinisial A di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun A telah melarikan diri. Polisi juga mendatangi rumah pelaku lainnya berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi tidak berada di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan
Selanjutnya: Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
Artikel Terkait
- Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
- Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
- Nasib Pilu Roma, Orangtuanya Tewas Dalam Kecelakaan Sibolangit Saat Mau Antar Adik Kuliah
- KPK Usul Kampanye Beralih ke Media Digital agar Ongkos Politik Lebih Murah
- Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
- MPLS, Taj Yasin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur Cilacap
- Pemkot Depok Terbitkan SE Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
- Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
