Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sedang memeriksa 11 pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada 14 Juli 2026.
Menurut dia, dari 11 perusahaan yang diperiksa, sebagian besar belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, perusahaan pengolahan batu kaput tersebut juga belum rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, padahal aktivitas pengolahan batu kapur memiliki risiko terhadap kesehatan.
"Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucap Joao.
Joao menyebutkan, Disnakertrans menemukan banyak pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD), terutama masker, saat bekerja.
Padahal, kata dia, lingkungan kerja di pabrik batu kapur dipenuhi debu sehingga berisiko bagi kesehatan.
"Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah banyak perusahaan belum membuat perjanjian kerja tertulis bagi pekerjanya, baik PKWT maupun PKWTT.
Ia menjelaskan, sebagian pekerja dibayar dengan sistem borongan atau berdasarkan hasil pekerjaan. Namun, status kerja mereka tetap harus jelas sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," kata Joao.
Joao menambahkan, pemeriksaan terhadap 11 perusahaan tersebut masih berlangsung, dan tengah didata jumlah pekerja yang terdampak serta besaran upah yang mereka terima.
"Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," katanya.
Sebelumnya: Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
Selanjutnya: Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
Artikel Terkait
- Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
- Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
- Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
- Seorang Petani di Sikka Tewas Digigit Babi Hutan
- Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
- Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
- Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
- Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
