Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste

KPK mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo era suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani , yakni bupati periode sebelumnya, Wardoyo . KPK mengatakan Wardoyo saat ini masih dalam kondisi sakit.
"Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin .
Budi mengatakan kondisi kesehatan Wardoyo juga menjadi pertimbangan KPK dalam proses pemeriksaan. Ia mengatakan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik diduga mencontoh di era Wardoyo.
"Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," kata Budi.
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya," lanjutnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu .
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Dugaan pemerasan ini diduga merupakan 'tradisi' yang telah dilakukan oleh suami Etik saat menjabat Bupati Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' ; 'kowe mrene kan ora bayar' ; 'padakno karo Bapak' . Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Simak Video 'Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Kasus Pemerasan di Pemkab':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos
Selanjutnya: Alasan Polisi Belum Tetapkan Pembunuh ASN Bangkalan Sebagai DPO
Artikel Terkait
- Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
- Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung
- Malaysia Bersiap Hadapi Super El Nino, Suhu Diperkirakan Lampaui Rekor 40,1 Derajat
- Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
- Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
- Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis
- Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
- APINDO: Jaringan Digital Terbuka Bisa Pangkas Biaya UMKM
