Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu

Trenggono menyampaikan, BGN akan menata 27.000 dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk yang terletak di daerah terpencil, terluar, dan terdepan (3T).
Ia menekankan, proses penataan itu membutuhkan waktu dan tidak berarti BGN menutup pintu komunikasi dengan mitra-mitra MBG.
"Tolong mungkin para mitra juga bukannya kita tidak mau berkomunikasi, tidak. Kita juga memberikan kesempatan, namun nanti kita carikan waktu yang tepat supaya kita bisa berdialog dengan baik," kata dia.
Gembok dapur MBG
Sebelumnya, sejumlah Asosiasi Mitra Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengancam akan melakukan aksi mogok massal berupa penyegelan atau "gembok" dapur program makan bergizi di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dipicu oleh kebijakan BGN yang dinilai sepihak, tidak adil, dan mengabaikan kesetaraan dalam kemitraan.
"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng seusai RDPU dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/7/2026).
Syawaludin menegaskan bahwa para mitra merasa dikesampingkan dalam pengambilan keputusan, meskipun mereka telah memegang Surat Keputusan (SK) resmi dan berinvestasi besar untuk menyediakan fasilitas dapur.
Dalam paparannya, pihak asosiasi mengatakan persoalan paling krusial yang dihadapi para mitra berkaitan dengan pembagian tanggung jawab operasional di dalam dapur, yang berujung pada kerugian besar akibat penghentian sepihak.
Syawal menjelaskan, posisi mitra hanya menyediakan modal dan fasilitas infrastruktur dapur.
Sementara itu, pengelolaan penuh di dalam dapur diatur oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Ironisnya, ketika muncul masalah di lapangan, seperti kasus keracunan makanan, BGN langsung menjatuhkan sanksi suspend terhadap dapur milik mitra secara sepihak.
Menurut Syawaludin, akar persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana jika BGN patuh pada regulasi yang ada pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Aturan tersebut telah memuat ketentuan yang jelas mengenai tata kelola program, termasuk batasan jumlah penerima manfaat untuk aglomerasi dapur biasa (minimal 1.000 plus) dan daerah 3T (maksimal 1.000), serta estimasi 8.000 dapur untuk daerah terpencil.
"Lalu kemudian ini yang didegradasi. Hanya karena mereka menyalahkan pimpinan yang lama. Seolah-olah kebijakan-kebijakan yang lama ini haram semua," kata Syawaludin.
Asosiasi menyatakan siap mengambil langkah konkret dengan menghentikan operasional dapur secara nasional jika proses pembenahan tata kelola tidak rampung hingga pertengahan Agustus mendatang.
"Itu akan kami lakukan. Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, kalau sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami akan lakukan itu," tutur Syawaludin.
Sebelumnya: Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
Selanjutnya: 786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU
Artikel Terkait
- Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
- KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif
- Viral Wanita Diperkosa Ayah dan Paman di Bekasi, Polisi Selidiki
- Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
- Jalan Kaki Menyusuri Sunda Kelapa
- Pria Challenge Bocah di Depok Sempat Diamkan Korban 5 Menit di Freezer
- Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Rumah dan Lapak di Bekasi Tersendat
- Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
