Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap

Kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan . Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban belanja di warung milikinya.
"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Makassar, Fony Ataul, seperti dilansir detikSulsel, Minggu .
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban hingga belakangan diduga ada 32 korban saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.
Fony mengatakan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkap pihaknya menerima laporan polisi terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat itu," ujar Ariyanto.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an
Selanjutnya: Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
Artikel Terkait
- AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
- Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global
- Prabowo Sebut PT DSI Sudah Kelola Devisa Lebih dari 10,5 Miliar Dollar AS
- Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
- Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil
- BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
- Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
- Riuh Tawa Anak-anak di Pantai Tangkoko saat Belajar Menjaga Laut dari Segenggam Sampah
