Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap

Polisi mengungkap awal mula wanita berinisial TS menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, HSLT, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . Keduanya sempat terlibat perselisihan pada Juni lalu.
"Korban dan Terlapor terlibat perselisihan. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis .
Korban kemudian melarikan diri dengan cara kabur melalui jendela ketika pacarnya sedang keluar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah menjalin hubungan sejak April 2025. "Berdasarkan keterangan awal, korban dan Terlapor diketahui menjalin hubungan sejak April 2025," ungkapnya.
Diketahui, polisi mengungkap pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Salah satunya, berinisial HSLT, kini telah ditangkap.
"Untuk pelaku ada 2 orang, 1 orang sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian.
AKBP Jerico menambahkan, satu pelaku lainnya saat ini masih diburu oleh petugas. Namun pihak kepolisian belum membeberkan identitas detail pelaku yang sudah diamankan tersebut.
"Sementara satu lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran dari masing-masing tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan bergerak cepat memburu satu pelaku yang masih jadi buron.
Lihat juga Video: Cinta Berujung Petaka, Pria Tewas Usai Cekcok di Surabaya
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
Selanjutnya: Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
Artikel Terkait
- Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak
- Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
- 5 Tips Meal Prep untuk Pemula, Lengkap dengan Ide Menu Rp 200.000 Seminggu
- Kembali Menguatnya Usulan Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
- Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
- PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
- Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
- Cak Imin Usul Ketum PBNU yang Fresh, Gus Ipul: Bisa Jadi Masukan untuk Muktamar
