Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android

Google akan mulai mengizinkan kehadiran toko aplikasi (app store) pihak ketiga di ekosistem Android. Kebijakan baru ini memungkinkan pengguna mengunduh marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui Play Store.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara antimonopoli antara Google dan Epic Games yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Setelah kedua perusahaan sepakat menghentikan sengketa lanjutan mereka, Google kini menjalankan kewajiban yang diperintahkan pengadilan.
Google dijadwalkan mulai membuka akses tersebut pada 22 Juli 2026 melalui program baru bernama Play Catalog Access Program. Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku di Amerika Serikat (AS).
Dengan skema baru ini, pengembang toko aplikasi alternatif dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung melalui Google Play.
Perubahan besar
Selama ini, pengguna Android yang ingin memasang toko aplikasi selain Play Store umumnya harus mengunduh file instalasi (APK) secara manual atau melalui mekanisme sideloading.
Selain mengizinkan distribusi toko aplikasi pesaing, Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store, agar marketplace pihak ketiga dapat menampilkan aplikasi yang tersedia di ekosistem Android.
Namun, pengembang aplikasi tetap memiliki opsi untuk tidak mengikutsertakan aplikasinya dalam katalog tersebut (opt-out), dikutip KompasTekno dari Make use Of, Sabtu (18/7/2026).
NurPhoto/ Jakub Porzycki via PCMag Perseteruan antara Epic dan Google sudah berlangsung sejak 2020.
Meski lebih terbuka, Google tetap menerapkan sejumlah persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka harus mengikuti proses verifikasi keamanan dan membayar biaya administrasi tahunan agar dapat bergabung dalam program tersebut.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan distribusi aplikasi Android. Selama bertahun-tahun, Google Play menjadi jalur utama bagi pengguna Android untuk menemukan dan menginstal aplikasi.
Awal gugatan
Perubahan tersebut berawal dari gugatan Epic Games, pengembang game Fortnite, yang menuding Google mempertahankan monopoli distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
Pada 2023, juri menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam proses banding.
Sebelumnya, Google sempat mengusulkan mekanisme alternatif yang mengharuskan toko aplikasi pesaing tetap didistribusikan melalui sideloading.
Namun skema tersebut akhirnya dibatalkan sehingga Google harus menjalankan putusan pengadilan yang mewajibkan Play Store membuka pintunya bagi marketplace aplikasi pesaing.
Sebelumnya: Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
Selanjutnya: Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini
Artikel Terkait
- Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
- Pabrik Garmen PT Samwon Jepara Tutup Agustus 2026, 670 Pekerja Terancam PHK
- 43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
- JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?
- Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
- Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api
- Timnas Inggris jadi Tim ke-16 Peraih Peringkat Ketiga Piala Dunia
- Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
