Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung

Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Sebagai informasi, hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Indonesia Siapkan 6 Bandara Hub untuk Perkuat Rute ASEAN-China
Selanjutnya: BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG
Artikel Terkait
- Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj
- Ajari Anak Percaya Diri dengan 5 Kalimat Ini
- Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
- Statistik Inggris di Piala Dunia 2026: Ukir Sejarah Meski Tak Juara
- Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
- Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
- Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
- Kenapa Zodiak Gemini dan Virgo Kerap Dapat Reputasi Buruk? Ini Alasannya
