Ini Jadwal Pengiriman Motor Listrik VinFast di Indonesia

VinFast E-Motorcycle bersiap untuk melakukan distribusi unit ke tangan konsumen. Bagi masyarakat yang sudah melakukan pemesanan awal (pre-order) sejak akhir Mei lalu, kepastian mengenai waktu pengiriman akhirnya terjawab.
Yordan Satriadi, CEO VinFast Indonesia E-Motorcycle, menegaskan bahwa proses pengiriman unit motor listrik asal Vietnam ini tidak akan memakan waktu lama dan dijadwalkan mulai berjalan pada bulan ini.
"Semua unit kita akan mulai delivery di bulan Juli ya," ujar Yordan kepada media di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
KOMPAS.com/FATHAN Tiga motor listrik baru VinFast di Indonesia
Prioritas untuk Konsumen "Early Booking"
Meski pengiriman dijadwalkan mulai berjalan secara massal pada bulan Juli, VinFast akan menerapkan skala prioritas. Konsumen yang berhak mendapatkan unit pertama kali adalah mereka yang sudah mendaftarkan diri dalam program pemesanan awal.
Yordan menambahkan, pengumuman harga resmi ini juga menjadi lampu hijau bagi jaringan diler untuk mulai bergerak proaktif menghubungi para konsumen early booking.
"Tentunya yang pertama prioritas yang kemarin dari early booking kita akan delivery. Nanti itu sudah mulai dikontak sama diler-diler kita," kata Yordan.
Potensi Inden untuk Warna Favorit
Mengingat seluruh lini produk motor listrik VinFast yang dipasarkan tahun ini masih berstatus impor utuh atau CBU (Completely Built Up), pihak manajemen tidak menampik adanya potensi antrean atau inden untuk beberapa varian tertentu.
Kondisi inden ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingkat popularitas pilihan warna yang paling banyak diminati oleh konsumen di Indonesia.
"Paling nanti ya kita enggak bisa memenuhi secara warna. Ada beberapa warna yang sangat top priority. Ya wajarlah kalau nanti barang semakin laku ada inden. Tapi semoga kita bisa memenuhi kebutuhan dari pelanggan di bulan Juli ini," ucap Yordan.
Sebelumnya: 3 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Selanjutnya: Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000
Artikel Terkait
- PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
- IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
- Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
- Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan
- 10 Tahun HBC Purwakarta, dari Komunitas Jadi Keluarga Besar
- Penertiban Kawasan Pasar Gede Solo, Parkir Liar dan Becak Tak Bertuan Diamankan
- Merapi Belum Aman Didaki, BPPTKG Ungkap Risiko Erupsi Eksplosif
- Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
