Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan status kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI.
Padahal, penanganan kasus ASABRI dimulai jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus dari ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus, ia belum Jampidsus waktu itu," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, kasus ASABRI maju ke pengadilan pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022.
"Di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie, padahal untuk penentuan final decision tersangka itu ada di Jampidsus. Beliau baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022," tegas Hotman.
Di samping itu, Hotman juga mengungkap bahwa Febrie membantah menerima uang sebesar Rp 50 miliar dari pengusaha, Tan Kian.
"Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ungkap Hotman.
Selanjutnya, ia mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pemberi suap, semestinya status hukumnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.
"Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 M lebih ya? Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ada keanehan," ujar Hotman.
Selain pertanyaan terkait Tak Kian, Hotman juga mengungkap bahwa Kejagung mencecar Febrie terkait cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.
Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.
"Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.
"Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.
Sebelumnya: Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan Selesai, Lalin Arah Gambir Normal Lagi
Selanjutnya: Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
Artikel Terkait
- Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur
- Bangor Fest Vol. 4 Umumkan Line-up Hari Kedua, Ada Bernadya hingga Aldi Taher Gallagher
- Komdigi Jateng Sebut Dinsos Jadi Korban Peretasan 1,2 Juta Data Bansos, Tak Ada Niat Jahat
- Sebelum Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, Pengemudi CR-V Sempat Diklakson Rombongan
- Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
- Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Armuji, KORMI Surabaya Mediasi dengan Dispora Jatim
- Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
- Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
