Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara untuk salah satu tersangka jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka Patrisius yang berperan sebagai kurir narkoba Ko Erwin kini diserahkan ke jaksa.
Penyerahan tersangka Patrisius dan berkas perkara dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Bima. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima.
"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancer," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kepada wartawan, Senin .
Handik mengatakan penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus yang menjerat Patrisius ke jaksa. Barang bukti itu berupa satu unit handphone yang diduga dipakai dalam transaksi narkoba Ko Erwin.
Penahanan tersangka Patrisius kini menjadi wewenang kejaksaan. Kasus tersebut segera masuk ke tahap persidangan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Patrisius di sebuah rumah kontrakan daerah Jakarta Timur pada 25 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan terkait jaringan narkoba Ko Erwin.
Usai diamankan tanpa perlawanan, Patrisius langsung digelandang ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi awal, kedok Patrisius akhirnya terbongkar secara gamblang. Ia mengakui telah berulang kali bertindak sebagai kurir sabu-sabu di bawah komando Ko Erwin sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.
Salah satu aksi terbesarnya terjadi pada bulan November 2025. Saat itu, Patrisius mengambil paket sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di sebuah kamar hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Barang haram bernilai tinggi tersebut kemudian diselundupkan dan dikirim menuju wilayah Bima melalui jalur darat menggunakan bus penumpang.
Atas jasa pengiriman barang haram tersebut, Patrisius mengaku menerima bayaran sebesar Rp 20 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
Sebelumnya: Tayang 7 Episode, Agent Kim Reactivated Cetak Rating Penayangan Tertinggi
Selanjutnya: Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?
Artikel Terkait
- Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi
- Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
- Gubernur NTT Pastikan Kupang Siap Jadi Tuan Rumah PeSONas II 2026
- Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di Surabaya
- Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
- Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
- Cerita Afgan Sempat Kehilangan Suaranya Jelang Konser Retrospektif
- Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
