Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menunda pemeriksaan terhadap R (17), seorang siswa yang diduga sebagai perakit bom rakitan yang meledak di lingkungan sekolah pada Selasa (14/7/2026).
Penundaan dilakukan karena kondisi psikologis pelaku yang dinilai belum stabil pascakejadian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur serta mengungkap adanya dugaan perundungan (bullying) sebagai latar belakang tindakan tersebut.
Mengapa pemeriksaan terhadap pelaku ditunda?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap R belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan kondisi psikologis pelaku yang masih terguncang.
"Pemeriksaan belum dilakukan karena masih menunggu proses rehabilitasi dan pemulihan terhadap pelaku," kata Yasin di Padang, Senin (20/7/2026) dikutip dari Antara.
Menurutnya, R yang masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai anak, membutuhkan penanganan khusus. Guncangan psikologis yang dialami setelah insiden ledakan membuatnya belum siap untuk dimintai keterangan.
Jika pemeriksaan dipaksakan, dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas informasi yang diberikan oleh pelaku.
Bagaimana proses pemulihan terhadap pelaku dilakukan?
Saat ini, R tengah menjalani penanganan oleh tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi di bawah Pemerintah Kota Padang.
Penanganan tersebut mencakup beberapa aspek untuk memastikan kondisi pelaku pulih secara menyeluruh. Program pemulihan meliputi:
Rehabilitasi sosialRehabilitasi psikologisReintegrasi sosialSelama proses tersebut berlangsung, R ditempatkan di rumah aman yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, pengawasan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
Yasin mengatakan bahwa proses rehabilitasi dijadwalkan berlangsung hingga 28 Juli. Setelah kondisi pelaku dinilai membaik, barulah pemeriksaan akan dilakukan.
Bagaimana perkembangan penyelidikan kasus ini?
Meski pemeriksaan terhadap pelaku ditunda, proses penyelidikan tetap berjalan. Satreskrim Polresta Padang telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi dan latar belakang kejadian.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa R mempelajari cara merakit bom secara otodidak melalui internet selama kurang lebih empat bulan.
Selain itu, bahan dan peralatan yang digunakan untuk merakit bom diperoleh melalui toko daring.
Seluruh proses perakitan dilakukan secara mandiri tanpa sepengetahuan orang tua maupun keluarga.
Setelah dirakit, benda tersebut disimpan hingga akhirnya digunakan dalam aksi peledakan di lingkungan sekolah.
Polisi mengungkap bahwa motif utama pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena rasa kesal akibat menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut memicu emosi pelaku hingga nekat merakit dan meledakkan bom di pekarangan sekolahnya sendiri.
Sebelumnya: Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Selanjutnya: Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
Artikel Terkait
- Tak Ada Sampah di Jalan! Polri dan DLH Bersih-bersih Usai Riau Bhayangkara Run
- Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
- Mendagri Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem-Integritas
- Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
- Pimpinan BGN Agustina Cerita Canda Prabowo soal Rambut yang Memutih
- Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
- Wamensos Yakinkan Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga dan Punya Potensi
- Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
