Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .
Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.
Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Menteri Rini Sampaikan Capaian Kinerja Kementerian PANRB TA 2025 di Rapat Kerja DPR RI
Selanjutnya: Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
Artikel Terkait
- Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
- RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
- Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
- Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
- Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran
- Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
- Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka
- Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
