Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .
Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.
Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil
Selanjutnya: Nobar Pildun di Menteng Tenggulun, Mendagri Tekankan Semangat Kebersamaan
Artikel Terkait
- 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Berasal dari Jateng, Apa Sebabnya?
- Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
- Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kepastian soal Moratorium Dapur Baru MBG
- Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta
- Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
- Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
- Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
- Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya
