Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kabut Asap Bayangi Final Piala Dunia, Udara New York Sangat Tidak Sehat
Selanjutnya: Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
Artikel Terkait
- 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
- Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
- 7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
- Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
- Balap Liar Kuasai Jalan di Rawamangun Jaktim, Polisi Tingkatkan Patroli
- Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
- Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
