Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .
"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .
Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:
1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
Selanjutnya: Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak
Artikel Terkait
- Ketahanan Mental Argentina, Buah dari Hidup Sulit Bertahun-tahun
- Modifikasi Motor biar Irit BBM, Beneran Ampuh atau Cuma Sugesti?
- Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
- Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
- 7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen
- Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
- Groundbreaking Abadi Masela Digelar Usai 28 Tahun, Bahlil Apresiasi Prabowo
