Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.
"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril melanjutkan, ketentuan PBNP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," ujar Yusril.
Dia mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP.
"Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tuturnya.
Aturan tarif untuk lepas status WNI
WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Sebelumnya: 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
Selanjutnya: Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir
Artikel Terkait
- Timnas Putri Indonesia Melaju ke Final Piala AFF Putri 2026 Usai Taklukkan Singapura 2-0
- Pascakecelakaan Beruntun, Dua Lajur Tol JORR Arah Cakung Masih Ditutup
- Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
- Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
- Guru Besar IPB Sebut Kondisi Laut Indonesia Memprihatinkan
- Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
- Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
- Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
