Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak

Utut juga mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi risiko moral hazard saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.
Politikus PDI-P itu menyarankan agar pemerintah berdialog lebih dulu dengan para wajib pajak, sebelum kebijakan itu dijalankan.
Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat dipahami dan tidak memunculkan kesalahpahaman.
"Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," ujarnya.
Kendati demikian, Utut menyebut bahwa pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan ranah Komisi XI yang membidangi keuangan.
"Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, direktur dari Pajak, dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," ucap Utut.
Markas Besar (Mabes) TNI pun mengaku belum ada pembahasan tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.
"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).
DJP gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas
Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Berdasarkan SE itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
Sebelumnya: Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif
Selanjutnya: Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar
Artikel Terkait
- Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
- Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
- 9 Barista Muda Bertanding di Starbucks Championship 2026
- Pemerintah Tawarkan Proyek PLTS 100 GW ke Investor China
- Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
- Prediksi Line Up Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Skuad Rotasi
- Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
- CEO INPEX: Blok Masela Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal
